Polisi Memanggil Syahrini Untuk Datang Ke Polda Jatim Kombes Soal Masalah Pemotretan Di Pinggiran Tol - Super News Detik | Berita Dalam Cerita

Wednesday, March 7, 2018

Polisi Memanggil Syahrini Untuk Datang Ke Polda Jatim Kombes Soal Masalah Pemotretan Di Pinggiran Tol



Super News Detik - Aksi Syahrini mengerjakan pemotretan di pinggir jalan tol di Surabaya berlawanan dengan Undang-Undang No 38 Tahun 2014 mengenai Jalan dan dapat dijerat pidana. Polisi ada bisa jadi akan meminta klarifikasi untuk Syahrini.



"Kalau diperlukan, akan anda mintakan klarifikasi," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Heri Wahono lewat pesan singkat untuk Super News Detik, Rabu (7/3/2018).

Baca Juga : Beberapa Bonus Yang Bisa Anda Dapatkan Di Super Tangkas.


Heru mengingatkan pemotretan di bahu jalan tol tersebut berbahaya, baik untuk Syahrini maupun pengendara yang melintas.

"Bahu jalan tol hanya dipakai untuk suasana darurat," tegasnya.

Heru menegaskan tidak terdapat izin yang dimintakan ke petugas PJR jalan tol untuk pekerjaan pemotretan Syahrini tersebut. Pihak pengelola jalan tol sebelumnya pun menyatakan urusan yang sama.

"Pemotretan itu tidak terdapat izin ke PJR jalan tol, meskipun ada pengusulan izin, tetap tidak bakal kami berikan izin, sebab sangat membahayakan untuk yang mengerjakan pemotretan atau pemakai jalan tol yang lainnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Syahrini mengerjakan pemotretan di Jalan Tol Waru-Juanda, yang dikelola PT Citra Margatama Surabaya (CMS), anak perusahaan Citra Marga Nushapala Persada (CMNP). Pemotretan dilaksanakan pada Senin (5/3) lalu.

Pejabat Public Relations PT CMNP Agsa Fahmi menuliskan dirinya telah memonitor permasalahan ini melewati humas PT CMS. Menurutnya, pemotretan Syahrini di jalan tol di Surabaya itu tidak berizin.





"Info dari humas CMS, tidak terdapat izin guna pemotretan tersebut. Hanya berhenti sebentar kemudian langsung action," ujar Fahmi ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (7/3).



Sesi pemotretan Syahrini di pinggir jalan tol di Surabaya ini disesalkan PT Jasa Marga. Syahrini dinamakan melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014 mengenai Jalan.

Pelanggaran yang dilaksanakan Syahrini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 mengenai Jalan. Ketentuan pidananya ditata dalam Pasal 63 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pekerjaan yang menyebabkan terganggunya faedah jalan di dalam ruang guna jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara sangat lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling tidak sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pemotretan Syahrini di jalan tol di Surabaya ini ramai dibicarakan karena terdapat petugas yang mengawal lalu lintas di lokasi. Netizen mengkritik potret tersebut sebab dinilai membahayakan dan melanggar aturan.


Agen Tangkas Terpercaya - SuperTangkas ( www.st838.com / www.initangkas.com ) merupakan permainan bola tangkas yang bersifat Fair Play (Menggunakan Unsur Settingan Darat) dan tidak menggunakan sistem Lock Pemain. Bermain di Supertangkas anda akan mendapatkan berbagai banyak keuntungan lainnya, seperti adanya sistem lotere, fitur buka kartu, fitur JP, dan Fitur Extra Bonus.
 

No comments:

Post a Comment

Polisi Memanggil Syahrini Untuk Datang Ke Polda Jatim Kombes Soal Masalah Pemotretan Di Pinggiran Tol

Super News Detik - Aksi Syahrini mengerjakan pemotretan di pinggir jalan tol di Surabaya berlawanan dengan Undang-Undang No 38 Tahun ...