Super News Detik - Aksi Syahrini mengerjakan pemotretan di
pinggir jalan tol di Surabaya berlawanan dengan Undang-Undang No 38 Tahun 2014
mengenai Jalan dan dapat dijerat pidana. Polisi ada bisa jadi akan meminta
klarifikasi untuk Syahrini.
"Kalau diperlukan, akan anda mintakan
klarifikasi," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Heri Wahono lewat pesan
singkat untuk Super News Detik, Rabu (7/3/2018).
Baca Juga : Beberapa Bonus Yang Bisa Anda Dapatkan Di Super Tangkas.
Baca Juga : Beberapa Bonus Yang Bisa Anda Dapatkan Di Super Tangkas.
Heru mengingatkan pemotretan di bahu jalan
tol tersebut berbahaya, baik untuk Syahrini maupun pengendara yang melintas.
"Bahu jalan tol hanya dipakai untuk
suasana darurat," tegasnya.
Heru menegaskan tidak terdapat izin yang
dimintakan ke petugas PJR jalan tol untuk pekerjaan pemotretan Syahrini
tersebut. Pihak pengelola jalan tol sebelumnya pun menyatakan urusan yang sama.
"Pemotretan itu tidak terdapat izin ke
PJR jalan tol, meskipun ada pengusulan izin, tetap tidak bakal kami berikan
izin, sebab sangat membahayakan untuk yang mengerjakan pemotretan atau pemakai
jalan tol yang lainnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Syahrini mengerjakan
pemotretan di Jalan Tol Waru-Juanda, yang dikelola PT Citra Margatama Surabaya
(CMS), anak perusahaan Citra Marga Nushapala Persada (CMNP). Pemotretan
dilaksanakan pada Senin (5/3) lalu.
Pejabat Public Relations PT CMNP Agsa Fahmi
menuliskan dirinya telah memonitor permasalahan ini melewati humas PT CMS.
Menurutnya, pemotretan Syahrini di jalan tol di Surabaya itu tidak berizin.
"Info dari humas CMS, tidak terdapat
izin guna pemotretan tersebut. Hanya berhenti sebentar kemudian langsung
action," ujar Fahmi ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (7/3).
Sesi pemotretan Syahrini di pinggir jalan tol
di Surabaya ini disesalkan PT Jasa Marga. Syahrini dinamakan melanggar Undang-Undang
No 38 Tahun 2014 mengenai Jalan.
Pelanggaran yang dilaksanakan Syahrini
tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 mengenai Jalan. Ketentuan
pidananya ditata dalam Pasal 63 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan pekerjaan yang menyebabkan terganggunya faedah jalan di dalam
ruang guna jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara sangat lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling tidak
sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pemotretan Syahrini di jalan tol di Surabaya
ini ramai dibicarakan karena terdapat petugas yang mengawal lalu lintas di lokasi.
Netizen mengkritik potret tersebut sebab dinilai membahayakan dan melanggar
aturan.
Agen Tangkas Terpercaya - SuperTangkas ( www.st838.com / www.initangkas.com ) merupakan permainan bola tangkas yang bersifat Fair Play (Menggunakan Unsur Settingan Darat) dan tidak menggunakan sistem Lock Pemain. Bermain di Supertangkas anda akan mendapatkan berbagai banyak keuntungan lainnya, seperti adanya sistem lotere, fitur buka kartu, fitur JP, dan Fitur Extra Bonus.
No comments:
Post a Comment